TIMES POSO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. “Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan lihat dalam proses penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Penelusuran Aliran Dana
Budi menambahkan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang terkait dengan PBNU.
KPK menegaskan, penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan PBNU, tetapi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kronologi Penyidikan
KPK mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada 11 Agustus, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sorotan Pansus Angket Haji DPR RI
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 50 berbanding 50 dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Panggil Ketua Umum PBNU, Selidiki Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2023–2024
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |