TIMES POSO, JAKARTA – Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) masih menjadi perdebatan sengit di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Dari sudut pandang Islam, LGBT dinilai menyimpang dari fitrah manusia. Namun dalam ranah Hak Asasi Manusia (HAM), mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi.
Dalam kajian Islam, naluri seksual adalah fitrah manusia yang harus disalurkan melalui jalan yang sah, yakni pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Islam memandang perkawinan sebagai institusi suci untuk memelihara keturunan, cinta kasih, serta menghindarkan manusia dari kerusakan moral dan sosial.
“وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ”
Artinya: “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS Al-A’raf ayat 80-81)
Dalam sejarahnya, kaum Nabi Luth dihancurkan Allah karena terus-menerus melakukan perbuatan homoseksual. Berdasarkan ayat ini dan beberapa hadis Nabi SAW, mayoritas ulama sepakat bahwa perilaku homoseksual maupun lesbian adalah dosa besar. Bahkan, dalam beberapa pendapat fikih, pelakunya dijatuhi hukuman berat.
Hadis Nabi SAW menyebutkan:
"مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ"
Artinya: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan seperti kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud)
Kendati demikian, ada pula pendapat ulama yang menyerahkan jenis hukuman kepada penguasa (ta’zir), menyesuaikan kondisi sosial dan pertimbangan maslahat umat.
Perspektif HAM
Meski dalam Islam jelas diharamkan, HAM internasional tetap mengakui hak-hak LGBT. Sejak 2011, Dewan HAM PBB mengeluarkan resolusi yang mendukung perlindungan komunitas LGBT dari diskriminasi dan kekerasan, berlandaskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Di Indonesia, UUD 1945 Pasal 28I menyebutkan hak-hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk hak untuk hidup, hak tidak disiksa, dan hak atas pengakuan hukum.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, pernah mengatakan, negara wajib melindungi seluruh warganya tanpa memandang latar belakang, termasuk kelompok minoritas seperti LGBT. Namun perlindungan ini lebih diarahkan pada pemenuhan hak dasar seperti pelayanan kesehatan dan perlakuan adil, bukan pada legalisasi orientasi seksual yang menyimpang.
Hukum di Indonesia
Di sisi lain, hukum positif Indonesia melalui Pasal 292 KUHP hanya mengatur larangan hubungan sesama jenis jika melibatkan anak di bawah umur. Artinya, hubungan homoseksual antardewasa yang suka sama suka belum diatur secara eksplisit dalam KUHP.
Dalam RUU KUHP yang sempat diajukan, ketentuan terkait perbuatan cabul sesama jenis di bawah umur diperkuat dengan ancaman penjara 1 hingga 7 tahun.
Pencegahan Melalui Pendidikan Agama
Sejumlah penelitian menekankan pentingnya pendidikan agama dan seks sejak dini sebagai langkah preventif agar anak tak terjerumus pada perilaku seks menyimpang. Islam mengajarkan bagaimana cara menyalurkan naluri seksual secara benar lewat pernikahan.
Gary Ramafedi, peneliti dari University of Minnesota, bahkan menyimpulkan peluang anak menjadi homoseksual sangat kecil jika sejak awal mendapat pendidikan agama yang baik.
Kesimpulannya, Islam menegaskan LGBT haram karena bertentangan dengan fitrah dan syariat. Namun dari perspektif HAM, mereka tetap manusia yang berhak atas perlindungan dasar seperti kesehatan dan kebebasan dari kekerasan.
Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam adalah pendekatan komprehensif: penegakan hukum, rehabilitasi, pendidikan agama, serta pendampingan moral agar mereka dapat kembali pada jalan sesuai fitrah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Islam Tegas Haramkan LGBT, Namun HAM Tetap Lindungi Hak Dasar Mereka
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |