TIMES POSO, BANJAR – Warga asal Kota Banjar berinisial SW (38) yang kini berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, sempat viral di media sosial karena terjebak di Brunei Darussalam.
Dalam video viral berdurasi 1 menit 33 detik tersebut, SW memohon pertolongan kepada Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat KDM agar dibantu proses kepulangannya ke Tanah Air.
Tentu saja, proses kepulangan SW tidaklah mudah mengingat keberangkatannya sendiri menggunakan jalur ilegal yakni dengan menggunakan visa kunjungan alias non prosedural.
Kepala Disnaker Kota Banjar melalui Pengantar Kerja Ahli Muda pada Disnaker Kota Banjar, Endi Apandi mengungkap perkembangan kasus PMI SW di Negara Brunei Darusalam dinyatakan sebagai kasus perdagangan manusia atau TPPO oleh Imigrasi setempat.
"Kami sudah lakukan pendampingan sejak 12 Maret 2025 hingga 23 Juli 2025 akhirnya pihak KBRI Brunei Darusalam bersama SW datang ke Unit Penyiasatan di Kantor Imigrasi Brunei Darusalam," jelas Endi kepada Times Indonesia, Minggu (27/7/2025).
Pihak Imigrasi menyampaikan bahwa kasus SW ini termasuk perdagangan manusia dan kasus ini juga melibatkan polisi setempat di Negara Brunei Darusalam.
"Pihak KBRI berencana mau menanyakan status SW apakah sebagai saksi atau juga ada keterlibatan langsung. KBRI Brunei Darusalam yang selama ini melakukan pendampingan SW merasa bingung karena sudah 2 kali mengirim surat ke Imigrasi Brunei Darusalam tetapi jawabannya selalu dalam penyiasatan," beber Endi.
KBRI dan SW mendengar langsung saat di Imigrasi bahwa proses hukum di Brunei Darusalam memang tergolong lambat dan pihak KBRI tidak bisa mengintervensi. Hanya pihak KBRI selalu mengirim surat ke imigrasi untuk minta kasus SW ini segera diselesaikan agar SW bisa segera dipulangkan.
"Pada update sebelumnya SW hanya diurus unit pendakwaan imigrasi namun hari ini melibatkan pihak polis Brunei Darusalam," katanya.
Diterangkan Endi, kasus di Brunei Darusalam bukan hanya SW tetapi ada 28 WNI yang terkendala di Brunei Darusalam dan ada yang lebih lama dari SW di penampungan atau rumah singgah di KBRI Brunei Darusalam.
"Pihak Pemerintah Indonesia dan Brunei Darusalam belum ada kerjasama untuk sektor domestik maka Dirjen Binapenta dan PKK mengeluarkan SK pelarangan proses pengiriman PMI di sektor domestik ke negara Brunei Darusalam, namun masih banyak juga pekerja indonesia yang dikirim secara Non Prosedural ke Brunei Darusalam," ungkap Endi.
Adapun Jenis pekerjaan yang dilarang di Brunei Darusalam adalah jenis domestik seperti Pembantu Rumah Tangga, Sopir Pribadi, Tukang Kebun Pribadi, Pengasuh Anak Pribadi dan sejenisnya.
"Hingga hari ini, sudah empat bulan 15 hari nasib SW masih menggantung di Brunei Darussalam. Semoga ini menjadi salah satu perhatian agar warga tidak terlena bujuk rayu calo atau penyalur abal-abal yang memberangkatkan secara non prosedural," pesannya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PMI Non Prosedural Asal Kota Banjar Terjebak di Brunei, Diperiksa Dugaan Kasus TPPO
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |