https://poso.times.co.id/
Berita

Gubernur Khofifah Siap Perjuangkan Status Kepegawaian Perangkat Desa

Minggu, 03 Agustus 2025 - 22:25
Gubernur Khofifah Siap Perjuangkan Status Kepegawaian Perangkat Desa Gubernur Khofifah saat pelantikan Pengurus PPDI Jatim masa bakti 2025-2030 di Gedung Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Minggu (3/8/2025).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES POSO, SURABAYA – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Jawa Timur (PPDI Jatim) berharap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membantu memperjuangkan kejelasan status kepegawaian mereka. 

Karena ini merupakan perjuangan yang telah lama belum terealisasi. Ujung tombak pemerintahan desa itu belum terakomodir dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara beban pekerjaan mereka hampir sama dengan pegawai negeri.

Salah satu kekhawatiran adalah ketika terjadi pemecatan non prosedural yang dinilai merugikan. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah memastikan akan menyampaikan surat permohonan PPDI Jatim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menghadap Presiden Prabowo  Subianto untuk meneruskan harapan akan kepastian hukum bagi posisi perangkat desa.

"Siapkan item-item yang menjadi penguat atas dasar surat PPDI Jatim kemudian kita akan meneruskan," kata Gubernur Khofifah saat memberikan pengarahan dalam acara Pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur masa bakti 2025-2030 di Gedung Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Minggu (3/8/2025).

Pengurus-PPDI-Jatim-b.jpgKetua PPDI Jatim H Sutoyo M Muslih, Minggu (3/8/2025).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Pada momen itu, Gubernur Khofifah juga menyaksikan langsung pelantikan Pengurus PPDI Jatim.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPDI Nomor SKEP/007/PPDI/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025. H Sutoyo M Muslih ditetapkan sebagai Ketua PPDI Jatim. Ia dilantik bersama jajaran pengurus oleh Ketua Umum PPDI Sarjoko Sarjono.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertindak sebagai dewan pembina bersama Wagub Jatim dan Ketua DPRD Jatim.

Atas arahan dalam acara pelantikan tersebut, Ketua PPDI Jatim Sutoyo M Muslih menyambut baik. Dalam waktu dekat pihaknya segera membuat surat permohonan. Ia optimis Gubernur Khofifah memberikan dukungan penuh.

"Kelihatan Ibu Gubernur sangat akan mensupport dan membantu kita untuk memperjuangkan langsung kita ke Presiden," ujarnya.

Sutoyo sendiri telah menjadi perangkat desa selama 31 tahun. Statusnya hanya sebagai perangkat desa. Jika purna tugas, ia lepas jabatan tanpa pesangon juga tanpa uang pensiun.

Setidaknya ketika terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara, nasibnya akan berbeda. Masa depan lebih terjamin, kinerja mereka juga terasa dihargai. "Karena kami telah bekerja selayaknya aparatur negara sehingga memerlukan perlindungan hukum," ucap Sutoyo M Muslih.

Setiap bulan, perangkat desa menerima penghasilan tetap atau Siltap yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah. Nilai tiap wilayah desa berbeda-beda. Mulai dari Rp2.100.000 hingga Rp6.000.000 (Sidoarjo dan Bojonegoro). Sementara bengkok diberikan sebagai tunjangan penghasilan bagi perangkat desa.

"Rata-rata penghasilan tetap dua juta seratus ribu rupiah sampai dua juta tiga ratus ribu rupiah. Sebenarnya kami sudah sejahtera, tetapi yang masih kurang hanya status kami," kata Kepada Dusun Keradenan, Kecamatan Malang, Kabupaten Tuban tersebut.

Perangkat Desa sebagai Ujung Tombak 

Sutoyo mengatakan, perangkat desa di Jatim memiliki peran krusial sebagai ujung tombak pemerintahan. Mereka mengakomodir 18 aplikasi pemerintahan. Ada Sistem Keuangan Desa, Sistem Informasi Desa, Sistem Pengelolaan Aset Desa dan sebagainya.

"Kami adalah ujung tombak 18 aplikasi pemerintahan desa," sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPDI Sarjoko Sarjono turut mengungkapkan harapan terkait revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang saat ini tengah digodok. Undang-undang ini adalah perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sampai detik ini masih menunggu PP turun. Diharapkan dalam PP nanti tercantum poin tentang status kedudukan perangkat desa. Hari ini sudah selesai harmonisasi namun masih meninggalkan persoalan dengan Pasal Musyawarah Desa, Pengembangan Desa dan Pasal Konversi Lahan Hutan di desa," ucapnya.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Poso just now

Welcome to TIMES Poso

TIMES Poso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.