TIMES POSO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan impor garam industri diperbolehkan kembali hingga swasembada garam pada 2027.
“Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027,” ujar Zulhas usai menghadiri Rapat Koordinasi Perubahan Neraca Perdagangan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Zulhas, sapaannya, menjelaskan bahwa relaksasi impor ini merupakan bagian dari upaya menuju swasembada garam yang ditargetkan tercapai pada 2027. Untuk itu, importasi untuk garam industri diperbolehkan kembali lantaran Indonesia belum mampu membuatnya.
Sebelumnya, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 menyebutkan bahwa impor garam seharusnya dihentikan mulai Januari 2025 sebagai bagian dari percepatan swasembada.
Kebutuhan garam akan dipenuhi melalui produksi dalam negeri oleh petambak garam dan juga badan usaha.
Namun menurut Zulhas, hal ini belum dapat terlaksana lantaran industri garam nasional belum berjalan dan baru akan berlangsung pada 2027.
Dalam aturan terbaru, yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pemerintah mengatur penggunaan sisa garam impor tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan industri. Tercatat, 47.011 ton garam impor dapat digunakan untuk industri aneka pangan, serta 2.217,97 ton untuk kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan pada 2025.
"Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang (industri) farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor," ujar Zulhas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Perpanjang Izin Impor Garam Industri hingga 2027
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |