TIMES POSO, JAKARTA – Mustasyar PBNU yang juga Wakil Presiden RI ke-13, KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa keputusan Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan Wakil Ketua Umum PBNU, Kiai Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, tidak sah secara konstitusi organisasi.
Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah yang digelar pada Selasa (9/12/2025) malam menetapkan Kiai Zulfa untuk menggantikan sementara Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di pucuk pimpinan Tanfidziyah.
Namun, Kiai Ma’ruf menilai langkah tersebut tidak sesuai aturan dasar. Menurutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Ketua Umum maupun Rais Aam sebagai mandataris muktamar, maka penyelesaiannya harus melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa.
"Karena kedua orang ini (Rais Aam dan ketum PBNU) mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah muktamar luar biasa. Artinya tidak bisa forum lain Jadi kalau yang tidak itu, itu inkonstitusional," ujar Kiai Ma’ruf seperti dikutip dari akun Youtube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).
“Kalau Rais Aam ataupun Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, maka dilakukan muktamar luar biasa. Karena yang bisa mengadili kedua orang ini adalah muktamar luar biasa,” tambahnya.
Kiai Ma’ruf menekankan bahwa kewenangan Syuriyah, termasuk Rais Aam, dibatasi oleh konstitusi organisasi. Wewenang tertinggi dalam kepemimpinan Syuriyah, kata dia, bersifat irsyadiyah dan taujihiyah, yakni memberi arahan, petunjuk, serta pengawasan. Namun kewenangan itu tidak mencakup pemakzulan.
“Walaupun Rais Aam adalah pucuk tertinggi, kewenangannya dibatasi konstitusi. Kewenangan itu sebatas mengarahkan dan mengawasi, tapi tidak sampai kepada pemakzulan. Kalau sudah menyangkut pemakzulan, forumnya adalah muktamar luar biasa,” kata kiai asal Banten ini.
Cicit Syekh Nawawi Al-Bantani ini menilai, keputusan pleno Syuriyah yang menunjuk Pj Ketua Umum itu bukan hanya tidak sesuai aturan, tetapi juga bertentangan dengan tradisi Nahdlatul Ulama yang selalu mengedepankan musyawarah para masyaikh.
Kiai Ma’ruf mengingatkan bahwa dalam tradisi NU, persoalan besar yang menyangkut konstitusi tidak hanya menjadi urusan pengurus struktural. Tokoh-tokoh besar, para masyaikh, hingga ulama kharismatik biasanya selalu dimintai pandangan sebelum keputusan penting diambil.
“Dulu kalau ada masalah konstitusi yang penting, tanya dulu ke Kiai Kholil Bangkalan. Banyak ulama yang terlibat. Ini sekarang urusan NU dianggap hanya urusannya pengurus. Itu tidak sesuai tradisi,” ujarnya.
Terkait alasan yang memicu keputusan Syuriyah, Kiai Ma’ruf mengaku tidak mengetahui secara persis. Namun ia menegaskan bahwa inti masalah justru terletak pada tindakan pemakzulan terhadap Ketua Umum oleh Syuriyah.
“Pemicunya kita tidak begitu tahu versinya. Tapi yang justru terjadi kan sekarang adanya pemakzulan Ketua Umum oleh Syuriyah. Itu problem. Problem pertama itu problem organisatoris,” kata dia.
Sebelumnya, saat mengikuti rapat dengan sesepuh NU di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Kiai Maruf Amin menegaskan bahwa Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.
Dia menyebut bahwa forum juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
"Forum juga merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi. Lalu, keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan," tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KH Ma’ruf Amin Tegaskan Penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU Tidak Sah
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |