https://poso.times.co.id/
Berita

Cegah Praktik Korupsi, Menteri Haji Sambangi KPK RI

Jumat, 03 Oktober 2025 - 16:03
Cegah Praktik Korupsi, Menteri Haji Sambangi KPK RI Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf berkomitmen mencegah praktik korupsi di lembaga yang ia pimpin (FOTO: Asep Firmansyah/ANTARA)

TIMES POSO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  RI (KPK RI) pada Jumat (3/10/2025) menerima audiensi Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan.

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/10/2025) dikutip ANTARA.

Budi mengatakan KPK tak hanya mendukung melalui upaya penindakan saja, namun juga pencegahan. Salah satunya melalui kajian untuk memotret titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam penyelenggaraan haji.

"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," ujarnya.

Budi mengatakan KPK selalu terbuka dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi salah satunya untuk mendukung perwujudan good governance.

Sedangkan Gus Irfan tiba sekitar pukul 13.47 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Setibanya di sama Gus Irfan langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih. "Nanti, nanti ya," kata Gus Irfan.

Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Poso just now

Welcome to TIMES Poso

TIMES Poso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.